Correct Article 14
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Current Text
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction
