Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dibentuk wilayah kerja sesuai kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. (2) Wilayah kerja merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang membawahinya. (3) Wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas membantu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam melaksanakan sebagian tugas pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta sertifikasi kelaiklautan kapal. (4) Pembentukan atau perubahan wilayah kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan. (5) Perubahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Your Correction