Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja Biro, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, sistem pengendalian internal pemerintah, dukungan pelaksanan keterbukaan informasi publik, serta evaluasi dan penyusunan laporan Biro; b. penyiapan bahan inventarisasi, pengembangan, integrasi, pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data sumber daya manusia, analisis jabatan, analisis beban kerja, kebutuhan dan redistribusi sumber daya manusia, penyusunan formasi sumber daya manusia, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan data dan teknologi informasi, hubungan masyarakat di bidang sumber daya manusia, serta pengendalian gratifikasi; dan c. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengadaan dan pengangkatan, road map sumber daya manusia, serta orientasi calon sumber daya manusia.
Your Correction