Correct Article 28
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia;
c. Bagian Karier Sumber Daya Manusia;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
