Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan sumber daya manusia; b. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen talenta, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia; c. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen karier, merit sistem, penugasan, layanan administrasi, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia; d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Your Correction