Correct Article 27
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan sumber daya manusia;
b. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen talenta, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia;
c. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen karier, merit sistem, penugasan, layanan administrasi, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia;
d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Your Correction
