Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Pentarifan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, analisis dan penetapan pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah, pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Your Correction