Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal; b. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, program dan anggaran serta penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian Perhubungan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; c. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, analisis dan penetapan pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah; d. penyiapan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perhubungan termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Your Correction