Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Jenderal, terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; c. Biro Keuangan; d. Biro Hukum; e. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; f. Biro Umum; dan g. Biro Komunikasi dan Informasi Publik.
Your Correction