Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Kementerian Perhubungan, terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
f. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Kebijakan Transportasi;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
j. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
l. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan;
m. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan;
n. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan;
o. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
p. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan;
q. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional;
r. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi; dan
s. Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi.
Your Correction
