Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan dapat dibantu oleh Wakil Menteri Perhubungan sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri Perhubungan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Wakil Menteri Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (4) Wakil Menteri Perhubungan mempunyai tugas membantu Menteri Perhubungan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri Perhubungan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perhubungan; dan b. membantu Menteri Perhubungan dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Your Correction