Correct Article 45C
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 36 TAHUN 2O12 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
9. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012, Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018, dan Lampiran II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2021, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
