Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 36 TAHUN 2O12 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lokasi, terdiri atas: a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I sebanyak 13 (tiga belas) lokasi; b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) lokasi; c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III sebanyak 17 (tujuh belas) lokasi; d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lokasi. (2) Nama kantor, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Pasal 45A dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 135 Tahun 2015 dihapus. 6. Pasal 45A dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018 dihapus. 7. Pasal 45B dihapus. 8. Di antara Pasal 45B dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction