Correct Article 24
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Pemohon harus melaporkan pelaksanaan pekerjaan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara berkala sejak dimulainya produksi.
(3) Direktur Jenderal melakukan monitoring kemajuan proses produksi kegiatan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian.
Your Correction
