Correct Article 17
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c paling sedikit memuat:
a. pemilihan material dan/atau komponen;
b. pengerjaan material; dan
c. integrasi komponen.
(2) Hasil perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam bentuk laporan yang utuh yang menggambarkan integrasi antar konstruksi dan/atau komponen yang membentuk satu kesatuan sistem.
Your Correction
