Correct Article 16
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Perancangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b berupa dokumen yang memuat paling sedikit meliputi:
a. gambar teknis;
b. tahapan pelaksanaan pekerjaan; dan
c. tahapan pengujian.
(2) Gambar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambar rancangan dasar konstruksi (basic design) yang berisi informasi secara detail dan utuh yang telah disetujui oleh pemohon.
(3) Tahapan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alur proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan komponen.
(4) Tahapan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kegiatan rencana inspeksi dan pengujian (Inspection Test Plan) yang meliputi:
a. jenis pengujian;
b. metode pengujian; dan
c. standar yang digunakan.
Your Correction
