Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berupa dokumen yang memuat paling sedikit: a. maksud dan tujuan; b. analisis teknis, ekonomis, dan sumber daya; c. penyiapan Spesifikasi Teknis; dan d. jadwal pelaksanaan. (2) Penyiapan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen Spesifikasi Teknis yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Your Correction