Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi tahapan: a. perencanaan; b. perancangan; dan c. perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen.
Your Correction