Correct Article 12
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Hasil pelaksanaan rancang bangun Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun dalam dokumen rancang bangun Sarana Perkeretaapian sesuai dengan format pada Lampiran huruf A dan Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
