Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dimuat dalam dokumen perencanaan paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. analisis teknis, ekonomis, dan sumber daya;
c. penyiapan spesifikasi teknis; dan
d. jadwal pelaksanaan.
(2) Penyiapan spesifikasi teknis sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen spesifikasi teknis yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Your Correction
