Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Pelaksanaan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian dari dalam negeri harus mengutamakan material yang telah memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA.
(2) Pengadaan Sarana Perkeretaapian atau pembuatan komponen serta perakitan sebagai bagian dari pelaksanaan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian, seluruhnya atau sebagian yang dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri, harus dilakukan oleh perusahaan manufaktur yang telah mempunyai sertifikat nasional atau internasional.
Your Correction
