Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. pemerintah daerah; c. Badan Usaha; d. lembaga penelitian; atau e. perguruan tinggi. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan rancang bangun dan rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi lain yang terkait dengan bidang rancang bangun dan rekayasa. (3) Hasil rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diproduksi harus mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
Your Correction