SUSUNAN ORGANISASI
(1) BBKFP terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara;
c. Bidang Keselamatan dan Pengujian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi BBKFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan hukum;
c. pelaksanaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
e. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Tata Usaha terdiri dari atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Hukum;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana dan hukum.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan, serta evaluasi dan pelaporan.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan hubungan masyarakat.
Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar operasional prosedur peningkatan kompetensi sumber daya manusia kalibrasi, pengawasan dan evaluasi kualitas pelaksanaan perawatan pesawat dan peralatan penunjang lainnya, pengelolaan keselamatan dan keamanan operasional pesawat udara, perencanaan jadwal penerbangan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, RADAR, prosedur penerbangan instrumen, dan penerbangan lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur peningkatan kompetensi sumber daya manusia kalibrasi;
b. penyiapan bahan penyusunan prosedur pengelolaan keselamatan dan keamanan operasional pesawat udara kalibrasi;
c. pelaksanaan perawatan pesawat udara kalibrasi dan usaha perawatan pesawat udara lainnya;
d. pelaksanaan peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi dan awak pesawat udara lainnya;
e. pelaksanaan usaha penerbangan lainnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pelaksanaan operasi penerbangan, pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, RADAR, prosedur penerbangan instrumen, dan penerbangan lainnya;
dan
g. penyusunan standar operasional prosedur pengawasan dan evaluasi kualitas pelaksanaan perawatan pesawat dan peralatan penunjang lainnya.
Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara terdiri atas:
a. Seksi Awak Pesawat dan Operasi Penerbangan;
b. Seksi Perawatan Pesawat Udara; dan
c. Seksi Jaminan Mutu Perawatan dan Operasi Pesawat Udara.
(1) Seksi Awak Pesawat dan Operasi Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi, awak pesawat udara lainnya, pengelolaan keselamatan dan keamanan operasional pesawat udara, operasi penerbangan, pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, RADAR, prosedur penerbangan instrumen, dan usaha penerbangan lainnya.
(2) Seksi Perawatan Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perawatan pesawat udara kalibrasi dan usaha perawatan pesawat udara lainnya.
(3) Seksi Jaminan Mutu Perawatan dan Operasi Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi, pengawasan dan evaluasi kualitas pelaksanaan perawatan pesawat, serta peralatan penunjang lainnya.
Bidang Keselamatan dan Pengujian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar operasional prosedur keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, pengujian dan peneraan, pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR serta prosedur penerbangan instrumen, peneraan laboratorium udara dan laboratorium darat, instrumen pendukung pengujian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengujian dan Peneraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, pengujian dan peneraan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR serta prosedur penerbangan instrumen; dan
c. penyiapan bahan peneraan laboratorium udara dan laboratorium darat, serta instrumen pendukung pengujian.
Bidang Keselamatan dan Pengujian terdiri atas:
a. Seksi Jaminan Mutu dan Keselamatan Penerbangan;
b. Seksi Pengujian; dan
c. Seksi Peneraan.
(1) Seksi Jaminan Mutu dan Keselamatan Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, pengujian dan peneraan.
(2) Seksi Pengujian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR serta prosedur penerbangan instrumen.
(3) Seksi Peneraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peneraan laboratorium udara dan laboratorium darat, serta instrumen pendukung pengujian.