Correct Article 11A
PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap Pelabuhan/Terminal Masuk atau Pelabuhan/Terminal Keluar Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Pelabuhan Singgah Untuk Embarkasi
dan/atau Debarkasi Wisatawan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dengan mengikutsertakan instansi terkait, penyedia jasa, pengguna jasa dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar bagi Direktur Jenderal untuk mengusulkan perubahan terhadap Pelabuhan/ Terminal Masuk atau Pelabuhan/Terminal Keluar Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Pelabuhan Singgah Untuk Embarkasi dan/atau Debarkasi Wisatawan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing.
2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 247) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
