Correct Article 19
PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Pengenaan Sanksi Administratif secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal Penyelenggara Pelatihan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf i.
Your Correction
