Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Pelatihan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (4).
Your Correction