Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penilaian program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, memuat hasil: a. baik; dan b. cukup. (2) Hasil penilaian program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termuat dalam Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Pelatihan.
Your Correction