Correct Article 12
PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Hasil penilaian program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, memuat hasil:
a. baik; dan
b. cukup.
(2) Hasil penilaian program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), termuat dalam Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Pelatihan.
Your Correction
