Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akreditasi program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat, dilaksanakan melalui pemberian penilaian berdasarkan unsur: a. perencanaan program Pelatihan; b. penyelenggaraan Pelatihan; c. evaluasi Pelatihan; d. hasil penyelenggaraan Pelatihan; e. pembiayaan Pelatihan; dan f. sarana pendukung program Pelatihan.
Your Correction