Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Akreditasi Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan penyelenggara pelatihan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
(3) Permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan melampirkan dokumen:
a. izin penyelenggara pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. struktur organisasi dan daftar susunan pengurus;
c. surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan;
d. pedoman, panduan, dan buku pendukung pelaksanaan program pelatihan;
e. kurikulum, silabus, metode pembelajaran, modul, dan bahan ajar;
f. daftar sarana, prasarana, dan peralatan praktek;
dan
g. daftar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk pelatihan.
(4) Badan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dinyatakan lengkap, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, Badan mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan akreditasi dan ditindaklanjuti dengan visitasi.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan belum lengkap, Badan memberikan surat pemberitahuan pemenuhan kelengkapan berkas kepada pemohon.
(7) Surat permohonan akreditasi, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
