Correct Article 2
PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Penyelengara pelatihan melaksanakan pelatihan Sumber Daya Manusia bidang Transportasi Darat yang terdiri atas:
a. pelatihan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. pelatihan lalu lintas angkutan sungai dan danau;
dan
c. pelatihan lalu lintas angkutan penyeberangan.
(2) Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. balai dan perguruan tinggi di lingkungan Badan;
b. penyelenggara pelatihan swasta yang terakreditasi;
atau
c. lembaga internal dari badan usaha penyelenggara bidang transportasi darat yang khusus melaksanakan pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat.
(3) Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
