Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Akreditasi adalah pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu penyelenggara pelatihan telah memenuhi standar mutu dalam menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat. 2. Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi adalah penyelenggara pelatihan pada instansi pemerintah atau swasta yang telah mendapatkan akreditasi dari Menteri. 3. Penyelenggara Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi Darat yang selanjutnya disebut Penyelenggara Pelatihan adalah satuan unit organisasi penyelenggara fungsi pelatihan bagi sumber daya manusia bidang transportasi darat, pada instansi pemerintah maupun swasta. 4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. 5. Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi Darat adalah sumber daya manusia yang mencakup fungsi sebagai regulator, penyedia jasa, dan tenaga kerja bidang transportasi darat. 6. Pelatihan adalah penyelenggaraan proses pembelajaran dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi. 7. Sertifikat Akreditasi adalah sertifikat yang diterbitkan sebagai tanda bukti yang diberikan kepada penyelenggara pelatihan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 11. Direktorat Teknis adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 12. Badan adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 13. Pusat adalah Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat.
Your Correction