Correct Article I
PERMEN Nomor pm-13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 12 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI
Current Text
Ketentuan dalam Lampiran huruf A. Transportasi Darat Standar Usaha Angkutan Barang Khusus, Standar Usaha Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Standar Usaha Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan Standar Usaha Angkutan Barang Umum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 257) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
