Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapal Kecepatan Tinggi harus memiliki personil radio untuk komunikasi radio dalam keadaan bahaya. (2) Personil radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal kategori A dan kapal kategori B harus memiliki sertifikat kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah personil radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan ukuran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Salah satu dari personil radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjuk sebagai penanggung jawab utama untuk komunikasi radio dalam keadaan bahaya.
Your Correction