Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan penempatan perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a harus: a. terhindar dari gangguan mekanik, sistem listrik, atau peralatan lain; b. memenuhi standar tertinggi keselamatan dan kesiapan operasi; dan c. terlindung dari kerusakan akibat air, temperatur, dan potensi kondisi lingkungan yang ekstrim lainnya. (2) Persyaratan fungsional perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b harus: a. memancarkan dan menerima komunikasi dari kapal ke kapal; b. memancarkan dan menerima komunikasi dari kapal ke darat; c. memancarkan dan menerima informasi keselamatan pelayaran; dan d. memancarkan dan menerima berita marabahaya. (3) Persyaratan suplai tenaga listrik perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c harus: a. cukup untuk mengisi ulang baterai yang digunakan sebagai bagian dari sumber tenaga listrik cadangan untuk instalasi radio; b. mampu memasok tenaga listrik yang memadai untuk menghidupkan peralatan radio dan lampu darurat; c. terpisah dari tenaga penggerak kapal dan sistem kelistrikan kapal; d. mampu mengisi ulang sampai kapasitas paling sedikit 10 (sepuluh) jam; dan e. dilakukan pemeriksaan: 1. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk kapal yang berada di laut; atau 2. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan, untuk kapal yang tidak berada di laut. (4) Persyaratan frekuensi jaga perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. very high frequency yang perangkatnya menjangkau channel 70 (tujuh puluh) dan channel 16 (enam belas); b. frekuensi 2187,5 (dua ribu seratus delapan puluh tujuh koma lima) kilo hertz untuk bahaya dan keselamatan panggilan digital (digital selective calling); dan c. frekuensi 2182 (dua ribu seratus delapan puluh dua) kilo hertz untuk komunikasi.
Your Correction