Correct Article 43
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Persyaratan penempatan perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a harus:
a. terhindar dari gangguan mekanik, sistem listrik, atau peralatan lain;
b. memenuhi standar tertinggi keselamatan dan kesiapan operasi; dan
c. terlindung dari kerusakan akibat air, temperatur, dan potensi kondisi lingkungan yang ekstrim lainnya.
(2) Persyaratan fungsional perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b harus:
a. memancarkan dan menerima komunikasi dari kapal ke kapal;
b. memancarkan dan menerima komunikasi dari kapal ke darat;
c. memancarkan dan menerima informasi keselamatan pelayaran; dan
d. memancarkan dan menerima berita marabahaya.
(3) Persyaratan suplai tenaga listrik perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c harus:
a. cukup untuk mengisi ulang baterai yang digunakan sebagai bagian dari sumber tenaga listrik cadangan untuk instalasi radio;
b. mampu memasok tenaga listrik yang memadai untuk menghidupkan peralatan radio dan lampu darurat;
c. terpisah dari tenaga penggerak kapal dan sistem
kelistrikan kapal;
d. mampu mengisi ulang sampai kapasitas paling sedikit 10 (sepuluh) jam; dan
e. dilakukan pemeriksaan:
1. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk kapal yang berada di laut; atau
2. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan, untuk kapal yang tidak berada di laut.
(4) Persyaratan frekuensi jaga perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. very high frequency yang perangkatnya menjangkau channel 70 (tujuh puluh) dan channel 16 (enam belas);
b. frekuensi 2187,5 (dua ribu seratus delapan puluh tujuh koma lima) kilo hertz untuk bahaya dan keselamatan panggilan digital (digital selective calling); dan
c. frekuensi 2182 (dua ribu seratus delapan puluh dua) kilo hertz untuk komunikasi.
Your Correction
