Correct Article 41
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(3) huruf c sampai dengan huruf f untuk kapal kategori A dan kapal kategori B harus dilakukan peragaan alat keselamatan dan informasi keselamatan oleh Awak Kapal dan/atau melalui video instruksi keselamatan yang dapat terlihat oleh Penumpang.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(3) huruf c sampai dengan huruf f untuk kapal kategori C harus dilakukan peragaan alat keselamatan dan informasi keselamatan oleh Awak Kapal.
Your Correction
