Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlengkapan prosedur evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e harus sesuai dengan kondisi kapal dan rute yang dilayari. (2) Perlengkapan prosedur evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi lengkap mengenai prosedur keselamatan untuk setiap kapal dan rute tertentu. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kode keadaan darurat yang diumumkan oleh nakhoda; b. prosedur komunikasi dengan pelabuhan; c. prosedur penggunaan baju penolong (life jacket) sesuai dengan tipe yang tersedia di kapal; d. prosedur penggunaan survival craft; e. penanganan evakuasi terhadap Awak Kapal dan Penumpang berdasarkan rute daerah pelayaran; f. prosedur meninggalkan kapal; dan g. prosedur mematikan mesin dan jalur bahan bakar (fuel oil supply lines).
Your Correction