Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlengkapan penerangan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terpasang permanen; b. berbahan marine use; c. memilik daya pancar yang cukup untuk menerangi ruangan; dan d. dalam kondisi darurat dapat dinyalakan oleh sumber tenaga bantu.
Your Correction