Correct Article 35
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Tangki bahan bakar pada kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran sebagai berikut:
a. memiliki kapasitas yang cukup untuk perjalanan pulang pergi, dilengkapi dengan pipa udara, lubang pengisian, dan petunjuk isi bahan bakar;
b. pipa dan sambungan pipa pada tangki bahan bakar yang berada di kamar mesin harus kedap;
c. dipasang tetap pada kedudukannya dan diusahakan pada tempat yang serendah mungkin;
d. dibuat dari bahan baja, stainless steel, aluminium, atau bahan lainnya yang terpasang dengan kuat, dan ditempatkan dalam wadah yang memadai; dan
e. apabila ditempatkan di atas geladak terbuka, harus ditata sehingga tidak terjadi konsentrasi gas bahan bakar.
(2) Pipa saluran bahan bakar dari tangki ke mesin penggerak untuk kapal kategori A dan kapal kategori B harus terbuat dari baja, kuat, dan tahan panas.
(3) Pipa saluran bahan bakar dari tangki ke mesin penggerak untuk kapal kategori C sesuai rekomendasi pabrikan.
Your Correction
