Correct Article 33
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
Area kategori risiko kebakaran kapal diklasifikasikan terdiri atas:
a. area dengan risiko kebakaran tinggi (major fire hazard);
b. area dengan risiko kebakaran sedang (moderate fire hazard);
c. area dengan risiko kebakaran rendah (minor fire hazard);
d. area stasiun kontrol;
e. tempat evakuasi dan rute penyelamat; dan
f. ruang terbuka.
Your Correction
