Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Area kategori risiko kebakaran kapal diklasifikasikan terdiri atas: a. area dengan risiko kebakaran tinggi (major fire hazard); b. area dengan risiko kebakaran sedang (moderate fire hazard); c. area dengan risiko kebakaran rendah (minor fire hazard); d. area stasiun kontrol; e. tempat evakuasi dan rute penyelamat; dan f. ruang terbuka.
Your Correction