Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a pada kapal kategori A dan kapal kategori B harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pemakaian bahan bakar dengan titik nyala paling rendah 44 (empat puluh empat) derajat celcius; b. badan kapal termasuk bangunan atas dan sekat geladak harus dibangun dari bahan yang tidak mudah terbakar; c. zona bahaya kebakaran dipisah dengan pemisah tahan api yang memenuhi persyaratan; d. tangki bahan bakar atau cairan lainnya yang mudah terbakar harus dipisahkan dari ruangan Penumpang dan Awak Kapal; e. setiap ruang di dalam kapal dilengkapi dengan sistem ventilasi; f. kamar mesin kapal dilengkapi dengan sistem pemadam kebakaran tetap (fix fire extinguishing system); g. pemadam kebakaran jinjing tersedia pada akomodasi, stasiun kontrol, dan ruang servis; h. pintu mudah dioperasikan dan mampu menutup paling lama 40 (empat puluh) detik; i. akomodasi kapal dilengkapi dengan sistem percik; dan j. pemeliharaan dan perawatan kapal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jadwal yang telah ditentukan. (2) Pemisah tahan api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus: a. mampu menahan berkembangnya asap; b. tidak mudah terbakar sampai waktu tertentu; dan c. terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar (fire restricting). (3) Perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a pada kapal kategori C harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menggunakan bahan bakar sesuai dengan bahan bakar yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat (engine maker) sesuai instruksi manual mesin tempel (outboard engine); b. badan kapal termasuk bangunan atas dan sekat geladak harus dibangun dari bahan yang tidak mudah terbakar (fire restricting); c. mesin tempel (outboard engine), tangki bahan bakar, cairan mudah terbakar, dan sistem pembakaran bahan bakar terpisah dari area akomodasi; d. mencegah adanya gas buang mesin masuk ke dalam ruang akomodasi Penumpang; e. setiap ruang di dalam kapal dilengkapi dengan sistem ventilasi; f. pintu mudah dioperasikan buka dan tutup; dan g. pemadam kebakaran jinjing tersedia pada akomodasi dan area mesin tempel (outboard engine).
Your Correction