Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri atas: a. perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran; b. perlengkapan keselamatan jiwa; c. peralatan bantu navigasi elektronika; d. perlengkapan penerangan kapal; dan e. perlengkapan prosedur evakuasi.
Your Correction