Correct Article 31
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
Perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri atas:
a. perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran;
b. perlengkapan keselamatan jiwa;
c. peralatan bantu navigasi elektronika;
d. perlengkapan penerangan kapal; dan
e. perlengkapan prosedur evakuasi.
Your Correction
