Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapal Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 memiliki 2 (dua) sumber tenaga permesinan yang terdiri atas: a. sumber tenaga utama; dan b. sumber tenaga bantu operasional kapal. (2) Sumber tenaga bantu operasional kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk kapal kategori A dan Kapal kategori B terdiri atas: a. sistem tenaga listrik utama; dan b. sistem tenaga listrik darurat.
Your Correction