Correct Article 28
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Permesinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk kapal kategori C, penentuan daya mesin penggerak utama sebagai berikut:
dimana:
W = displasement [Ton] V = kecepatan kapal [knot]
B = lebar kapal [meter] K = konstanta dibagi menjadi 3 (tiga) golongan yaitu:
K = 55 – 57 untuk kapal dengan LOA < 12 m K = 58 untuk kapal dengan LOA = 12 - 15 m K = 59 untuk kapal dengan LOA > 15 dan LOA <= 24
m. (2) Daya maksimum mesin penggerak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 600 (enam ratus) horse power atau 447 (empat ratus empat puluh tujuh) kilo watt.
Your Correction
