Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permesinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak boleh mengakibatkan efek getaran yang berlebihan terhadap kapal. (2) Permesinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu dihentikan seketika (emergency stop). (3) Permesinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal kategori A dan kapal kategori B harus memiliki ruang permesinan sebagai berikut: a. ventilasi; b. penerangan; c. mudah diakses keluar masuk; dan d. aman bagi keselamatan dan kesehatan.
Your Correction