Correct Article 24
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Kapal Kecepatan Tinggi dengan ukuran panjang lebih dari 24 (dua puluh empat) meter yang melakukan perombakan atau modifikasi, pemilik kapal atau
galangan kapal wajib melaksanakan perhitungan stabilitas ulang.
(2) Perhitungan stabilitas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk buku dan wajib mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal dalam melakukan pengesahan buku perhitungan stabilitas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization).
Your Correction
