Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapal Kecepatan Tinggi dengan ukuran panjang lebih dari 24 (dua puluh empat) meter yang melakukan perombakan atau modifikasi, pemilik kapal atau galangan kapal wajib melaksanakan perhitungan stabilitas ulang. (2) Perhitungan stabilitas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk buku dan wajib mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal dalam melakukan pengesahan buku perhitungan stabilitas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization).
Your Correction