Correct Article 20
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Kapal Kecepatan Tinggi yang memiliki ukuran panjang seluruhnya tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) meter harus dilengkapi paling sedikit 2 (dua) pintu dan/atau akses darurat.
(2) Kapal kategori A dan kapal kategori B yang memiliki ukuran panjang seluruhnya lebih dari 24 (dua puluh empat) meter harus dilengkapi dengan paling sedikit 4 (empat) pintu masuk dan paling sedikit 4 (empat) pintu dan/atau akses darurat.
Your Correction
