Correct Article 18
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Sistem alarm darurat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d untuk kapal kategori A dan kapal kategori B harus tersedia dan terdengar ke seluruh koridor, tangga, akomodasi, dan tempat Awak Kapal bekerja di dalam ruangan atau tempat terbuka.
(2) Sistem alarm darurat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d untuk kapal kategori C pengangkut Penumpang harus tersedia sarana untuk memberikan peringatan keadaan darurat yang dapat didengar oleh semua Penumpang.
(3) Selain menggunakan sistem alarm darurat umum sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) dalam keadaan darurat, nakhoda harus memberitahukan kepada Penumpang melalui sistem corong pemberitahuan (public addresser).
Your Correction
