Correct Article 13
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Konstruksi dan bangunan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a. bagian konstruksi lambung dan bangunan kapal yang memberikan kekuatan memanjang, kekuatan melintang, dan kekuatan utama dari kapal secara keseluruhan; dan
b. komponen penting lainnya seperti skirt dan hydrofoil yang berhubungan langsung dengan badan kapal.
(2) Kekuatan konstruksi dan bangunan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk.
(3) Konstruksi lambung dan bangunan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mampu menahan beban statis dan dinamis yang berpotensi mempengaruhi kapal pada kondisi cuaca ekstrim yang dapat mengakibatkan:
a. melemahkan kekuatan konstruksi dan bangunan kapal selama masa pengoperasian;
b. mengurangi fungsi normal permesinan dan perlengkapan yang dapat mengganggu Awak Kapal dalam melaksanakan tugas;
c. menciderai Penumpang dimana ruangan yang dapat dimasuki Penumpang tidak boleh ditempati perlengkapan listrik, peralatan bersuhu tinggi, sistem pipa, dan komponen yang berputar, kecuali diberi perlindungan;
d. pecahan jendela yang berbahaya bagi Penumpang dan Awak Kapal dikarenakan jendela tidak dirancang cukup kuat dan tidak cocok untuk kondisi cuaca buruk serta terbuat dari material yang mudah hancur atau pecah;
e. cidera bagi Penumpang dan Awak Kapal dikarenakan akomodasi di bagian dalam tidak
didesain untuk keselamatan Penumpang dan Awak Kapal;
f. membahayakan Penumpang dan Awak Kapal dikarenakan stasiun kontrol dan akomodasi tidak ditempatkan dan tidak dirancang untuk melindungi Penumpang dan Awak Kapal dalam kondisi tabrakan; dan/atau
g. kebocoran gas dari bahan bakar dikarenakan tangki bahan bakar tidak ditempatkan sedemikian rupa sehingga kebocoran dimaksud masuk ke dalam akomodasi.
(4) Kapal Kecepatan Tinggi dengan konstruksi dan bangunan kapal fiber reinforced plastics/fiberglass harus mendapatkan pengujian yang terdiri dari:
a. uji tekuk (strenght test); dan
b. uji tarik (tensile test).
(5) Dalam hal kapal yang tidak wajib klasifikasi, material Kapal Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) mengacu pada standar non konvensi dan harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Your Correction
