Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
Persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. material;
b. konstruksi dan bangunan kapal;
c. tata susunan;
d. stabilitas;
e. permesinan dan pelistrikan;
f. perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong; dan
g. radio elektronika kapal.
Your Correction
