Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi: a. material; b. konstruksi dan bangunan kapal; c. tata susunan; d. stabilitas; e. permesinan dan pelistrikan; f. perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong; dan g. radio elektronika kapal.
Your Correction