Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Kapal kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. tidak dioperasikan pada jalur pelayaran tertentu;
b. memiliki daya angkut dapat melebihi dari 450 (empat ratus lima puluh) Penumpang; dan
c. dilengkapi dengan sistem keselamatan tambahan.
(2) Sistem keselamatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sistem penghenti permesinan otomatis;
b. sistem deteksi kebakaran; dan
c. alarm kebakaran.
(3) Sistem keselamatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam hal terjadi kerusakan mesin dan sistem keselamatan pada salah satu kompartemen kapal masih tetap bisa berlayar dengan aman.
Your Correction
