Correct Article 61
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kapal Kecepatan Tinggi yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Your Correction
