Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kapal Kecepatan Tinggi yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Your Correction